Berantas Pungli, Tunjangan Kinerja Penguji Kendaraan Bermotor Diusulkan Ditingkatkan

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan pentingnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor ditingkatkan. Djoko menuturkan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu. Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar.

"Namun karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat," ucap Djoko melalui keterangannya, Senin (4/4/2022). Menurut Djoko, tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. "Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis," kata Djoko.

Karena itu, menurut Djoko, Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus. Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya. "Setelah dilakukan peningkatan Tunjangan Jabatan yang besarnya memadai (misalnya, terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta) agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ucap Djoko.

Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, ucap Djoko, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pilar Bhayangkara FC Sambut Baik Rencana Suporter Bisa Hadir ke Pertandingan Liga 1 Musim Depan
Next post Kiat Puasa Ramadan Lancar dan Aman untuk Lansia